yoga pratama

Jumat, 15 November 2019

K3 dalam dunia penerbangan

K3 dalam dunia penerbangan
            Bandar udara (bandara) merupakan tempat bertemunya banyak orang dari segala penjuru dunia yang datang dan pergi dengan pesawat udara, dan juga tempat berkumpulnya banyak orang yang melakukan kegiatannya masing-masing untuk menunjang operasi penerbangan yang lancar, aman dan nyaman.
            Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization) , Airpot is a defined area on land or water (including any buildings, installations, and equipment) intended to be used either wholly or in part for arrival, departure, and movements of aircrafts. Menurut PT (persero) Angkasa Pura, bandar udara, ialah lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat.
            Dengan perkembangan dunia penerbangan dan mobilitas manusia serta barang yang makin tinggi, maka fungsi bandara (bandar udara) makin bertambah penting. Di daerah-daerah penerbangan perintis, bandara masih sederhana, tetapi di kota-kota besar sudah berkembang menjadi besar dan canggih karena merupakan tempat bertemunya banyak orang dari segala penjuru dunia, dan tempat berkumpulnya banyak orang melakukan kegiatannya masing-masing untuk menunjang operasi penerbangan yang aman dan nyaman. Untuk itu dalam pengoperasiannya suatu bandara harus menyediakan fasilitas medik untuk dapat menanggulangi gawat darurat penerbangan, gawat darurat medik atau gangguan kesehatan lainnya. Lagi pula untuk memberi kemudahan pada calon penumpang dan pengunjung, di bandara disediakan kafetaria, restoran, coffee shop, duty free shop, kantor pos, bank, money changer dsb. Dan di bandara internasional selalu ada kantor/petugas C.I.Q. (Custom Immigration Quarantine).
            Akibat hal-hal di atas timbul masalah hygiene dan sanitasi di bandara yang harus ditangani sungguh-sungguh, sebab suatu bandara internasional adalah pintu gerbang suatu negara. Masalah hygiene dan sanitasi di bandara berhubungan erat dengan penyebaran penyakit menular dan juga dengan keselamatan penerbangan. Di samping masalah-masalah tersebut di atas, sering melalui bandara seorang pasien ingin berobat ke rumah sakit yang,besar di kota lain, bahkan ke luar negeri. Ini menimbulkan masalah, karena tidak semua orang sakit boleh diangkut dengan pesawat udara (pesawat dari airline).

PENERBANGAN adalah hal yang paling utama dalam melakukan perjalanan, tanpa terkecuali di jalur udara. Oleh karenanya setiap kita naik pesawat, seorang awak kabin tak bosan-bosannya memberikan instruksi keselamatan.
Setiap maskapai penerbangan diwajibkan menyiapkan beberapa alat keselamatan di pesawatnya. letak alat-alat tersebut sama sehingga para penumpang tak akan kebingungan ketika menaiki pesawat dari maskapai yang berbeda.
Nah, sebenarnya alat-alat keselamatan apa saja sih yang wajib kita ketahui? Dan bagaimana cara memakainya?

1. Kartu Keselamatan
Safety Information Card (Foto: pinterest)
Hal yang pertama kamu harus ketahui adalah kartu keselamatan. Kartu ini berisi cara menyelamatkan diri dari pesawat. Selain penjelasan tertulis, di dalamnya juga ada gambar-gambar yang membuatnya mudah untuk dipelajari.
Kamu bisa mengetahui posisi-posisi pintu keselamatan yang ada di pesawat. Selain itu di dalamnya dijelaskan juga bagaimana memakai pelampung dan safety belt. Letak kartu keselamatan biasanya ada di kantung di depan kursi.

2. Safety Belt
Safety Belt (Foto: aircraft.sewaro.us)
Salah satu yang diperagakan awak kabin saat akan terbang adalah sabuk pengaman. Sabung pengaman wajib dipakai saat memulai penerbangan dan pendaratan. Fugsi dari alat ini adalah melindungi tubuh dari goncangan.
Safety belt memiliki dua tipe, pertama untuk dewasa dan yang kedua untuk anak-anak. Alat ini menyatu dengan kursi. Pelajari cara untuk melepaskan sabuk pengaman dengan cepat. Dengan begitu kamu tak perlu panik ketika sesuatu yang tak diinginkan terjadi.

3. Baju Pelampung
Life Vest yang ada di bawah bangku pesawat. (Foto: WorthPoint)
Baju pelampung adalah alat yang sangat penting saat terjadi masalah. Karena biasanya pesawat akan melakukan pendaratan darurat di laut. Baju pelampung biasanya terletak di bawah kursi. Sebelum berangkat pastikan dulu alat tersebut ada atau tidak.
Baju pelampung akan otomatis mengembang jika ditarik tuasnya. terdapat pula sebuah lampu kecil yang bisa menyala saat teredam air. Fungsinya akan memudahkan tim SAR untuk menemukan korban untuk proses evakuasi.

4. Masker Oksigen
Masker oksigen yang dipakai kala keadaan darurat. (Foto: familylifeministry)
Di dalam pesawat tekanan udaranya pasti berbeda dengan di luar. Pesawat memiliki sebuah sistem yang mengatur hal tersebut sehingga udara di dalam pesawat tidak melebihi batas yang sudah ditentukan.
Masker oksigen akan keluar secara otomatis jika terjadi gangguan sistem tersebut. Kamu harus memasangnya segera karena jika tidak kamu akan pingsan
Penanggulangan

1.         SOP Penerbangan
Salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan dalam penerbangan adalah faktor manusia, baik mereka yang langsung berhubungan dengan pengoperasian pesawat, maupun mereka yang bertugas di ground handling. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan penerbangan akibat faktor manusia, dilakukan berbagai upaya-upaya, salah satunya melalui penerapan Standard Operating Procedure (SOP). Mengingat sebagian besar penerbangan dilakukan untuk rute internasional atau lintas negara, maka diperlukan SOP yang memenuhi standar global dalam berbagai aspek, untuk memastikan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam aktivitas penerbangan.

  2.   Selalu melakukan kontak dengan ATC.
Pada ruang udara terkontrol/controlled airspace terbagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu: 
a.   Aerodrome Control Service Memberikan layanan air traffic control service, flight information service, dan alerting service yang diperuntukkan bagi pesawat terbang yang beroperasi atau berada di bandar udara dan sekitarnya (vicinity of aerodrome) seperti take off, landing, taxiing, dan yang berada di kawasan manoeuvring area, yang dilakukan di menara pengawas (control tower). Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut aerodrome control tower (ADC).
b.  Approach Control Service Memberikan layanan air traffic control service, flight information service, dan alerting service, yang diberikan kepada pesawat yang berada di ruang udara sekitar bandar udara, baik yang sedang melakukan pendekatan maupun yang baru berangkat, terutama bagi penerbangan yang beroperasi terbang instrumen yaitu suatu penerbangan yang mengikuti aturan penerbangan instrumen atau dikenal dengan Instrument Flight Rule (IFR). Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut approach control office (APP).
       c.  Area Control Service Memberikan layanan air traffic control service, flight information service, dan alerting service, yang diberikan kepada penerbang yang sedang menjelajah (en-route flight) terutama yang termasuk penerbangan terkontrol (controlled flights). Unit yang bertanggung jawab memberikan pelayanan ini disebut area control centre (ACC).

3.   Selalu melakukan perawatan rutin.
perawatan pesawat adalah inspeksi periodik yang harus dilakukan pada seluruh pesawat terbang sipil/komersial setelah batas waktu atau penggunaan yang telah ditentukan sebelumnya; pesawat terbang militer umumnya juga melakukan program perawatan tertentu yang serupa dengan yang dilakukan oleh operator penerbangan sipil. Maskapai penerbangan dan operator komersial lainnya yang memiliki pesawat besar atau bertenaga turbin mengikuti program inspeksi berkelanjutan yang disetujui oleh Federal Aviation Administration (FAA) di Amerika Serikat. atau oleh otoritas penerbangan sipil lainnya seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di Indonesia atau European Aviation Safety Agency (EASA).

Pada perawatan pesawat terbagi menjadi 4 bagin, yaitu:
      A check
Pemeriksaan ini dilakukan setiap 400 - 600 jam terbang atau 200 - 300 pergerakan (lepas landas dan mendarat dianggap sebagai satu pergerakan pesawat), tergantung jenis pesawatnya.[3] Pemeriksaan ini membutuhkan sekitar 150 - 180 jam kerja dan umumnya dilakukan di hangar sedikitnya selama 10 jam. Pelaksanaan sebenarnya bergantung dengan jenis pesawat, jumlah pergerakan, atau jumlah jam terbang setelah pemeriksaan terakhir. Pemeriksaan dapat ditunda oleh maskapai apabila beberapa kondisi yang ditentukan sebelumnya terpenuhi.

      B check
Pemeriksaan ini dilakukan setiap 6-8 bulan. Pemeriksaan membutuhkan 160 - 180 jam kerja, bergantung pada jenis pesawat, dan umumnya selesai dalam waktu 1 - 3 hari di hangar. Pemberlakuan jadwal yang sama bisa dilakukan kepada A dan B check. Selain itu, B check juga bisa digabungkan dalam A check yang berkelanjutan, seperti: pemeriksaan A1 hingga A10 menyelesaikan seluruh item B check.

C check
Pemeriksaan ini dilakukan kira-kira setiap 20 - 24 bulan atau pada jumlah jam terbang tertentu seperti yang ditetapkan oleh pembuat pesawat. pemeriksaan perawatan ini jauh lebih luas dibandingkan B  check, mengharuskan sebagian besar komponen pesawat untuk diperiksa. Pemeriksaan ini membuat pesawat tidak bisa terbang hingga penyelesaiannya; karena pesawat dilarang meninggalkan tempat pemeriksaan sebelum selesai. Pemeriksaan ini juga membutuhkan tempat yang lebih luas dibandingkan A dan B check. Pemeriksaan ini umumnya dilakukan di hangar tembat basis perawatan berada. Waktu yang dibutukna untuk pemeriksaan ini antara 1 -2 minggu dan membutuhkan tenaga hingga 6000 jam kerja. Jadwal pemeriksaan tergantuk pada banyaknya faktor dan komponen yang diperiksa, dan bergantung pada jenis pesawat.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Bidang Pertambangan


Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Bidang Pertambangan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
di Bidang Pertambangan



 A.    Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama. Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
B. Alat Pelindung Diri Bidang Pertambangan
Alat pelindung diri adalah alat yang punya kemampuan untuk melindungi pemakainya dan berfungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. Nah, khususnya di bidang pertambangan, ada 9 alat pelindung diri yang digunakan.
Alat pelindung kepala



Alat pelindung kepala berupa safety helmet ini berfungsi melindungi kepala dari benturan, terpukul atau kejatuhan benda keras atau benda tajam, terantuk, percikan dari api atau bahan kimia, radiasi panas, mikro organisme, dan juga suhu yang ekstrim. Safety helmet memiliki warna beragam yang memudahkan untuk mengenali posisi atau jabatan individu yang mengenakannya. Safety helmet untuk pekerja penambangan di bawah tanah biasanya dilengkapi pula dengan lampu kepala.
Pakaian pelindung

Pakaian pelindung berupa rompi reflektor atau safety vest adalah rompi yang dirancang secara khusus dilengkapi dengan bahan iluminator. Bahan ini bisa berpedar saat terkena cahaya. Tujuan penambahan bahan iluminator pada rompi tak lain supaya posisi penggunanya bisa terlihat dengan mudah di malam hari atau pada area yang gelap.
Alat pelindung kaki


Alat pelindung kaki berupa sepatu khusus ini berfungsi melindungi kaki dari benturan benda-benda berat, tertimpa, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas ataupun dingin, terpapar suhu yang ekstrim, cipratan bahan kimia atau mikro organisme, dan tergelincir. Untuk pekerja tambang, sepatu yang dikenakan menggunakan bahan kulit berlapis metal dengan sol karet tebal atau sepatu boot sesuai dengan medan pertambangan.
Alat pelindung mata


Alat pelindung mata berupa safety goggles, face shield atau tameng muka, serta full face masker atau tameng muka dan kacamata yang menjadi satu kesatuan. Fungsinya adalah untuk melindungi mata dan muka dari percikan bahan kimia, percikan benda-benda berukuran kecil terutama saat proses drilling di pertambangan, uap panas maupun dingin, radiasi gelombang elektromagnetik, benturan dengan benda keras atau tajam dan juga pancaran cahaya.
Alat pelindung pernafasan


Alat pelindung berupa masker atau respirator ini berfungsi melindungi organ pernafasan dengan cara menyaring udara dari bahan-bahan kimia, partikel kecil yang banyak beterbangan di area pertambangan, mikro organisme, uap, panas, dan sebagainya.
Alat pelindung tangan


Alat pelindung tangan berupa safety gloves ini berfungsi melindungi tangan dari suhu panas atau dingin, arus listrik, percikan api atau bahan kimia, benturan dan goresan yang kerap dialami pekerja tambang hingga infeksi virus dan bakteri.
Alat pengaman telinga



    Alat pengaman telinga berupa ear plugs / ear muff ini berfungsi melindungi alat pendengaran dari tekanan atau kebisingan karena penggunaan berbagai mesin di area pertambangan.
Alat pelindung jatuh


Alat pelindung jatuh untuk perorangan ini terdiri dari safety harness atau pengaman tubuh dan safety rope atau tali pengaman. Alat ini berfungsi untuk membatasi gerak pekerja supaya tidak terjatuh atau dengan kata lain menjaga pekerja untuk berada pada posisi yang dibutuhkan. Alat pelindung jatuh perorangan ini akan menjaga pekerja tidak jatuh atau terbentur.
Pelampung

Pelampung atau lifevest berfungsi melindungi penggunanya agar tidak tenggelam. Penggunaan pelampung membantu pengguna untuk tetap berada dalam posisi melayang atau terapung di dalam air. Para pekerja tambang biasanya menggunakan alat pelindung ini dalam perjalanan menuju ke lokasi tambang saat melewati perairan.
Semua jenis alat pelindung diri atau APD untuk pekerja di bidang pertambangan ini wajib dikenakan dengan semestinya saat sedang bekerja. APD tidak hanya menjaga keselamatan penggunanya tetapi juga orang-orang yang berada di sekelilingnya.
C.     Sebab-sebab Kecelakaan



Kecelakaan tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Ada pepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan dalam melihat atau berjalan mencapai suatu yang jauh diatas sebuah tangga. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik.
Penyebab dasar kecelakaan kerja :
  1. Faktor Personil
    1. Kelemahan Pengetahuan dan Skill
    2. Kurang Motivasi
    3. Problem Fisik
    4. Faktor Pekerjaan
      1. Standar kerja tidak cukup Memadai
      2. Pemeliharaan tidak memadai
      3. Pemakaian alat tidak benar
      4. Kontrol pembelian tidak ketat
Penyebab Langsung kecelakaan kerja
  1. Tindakan Tidak Aman
    1. Mengoperasikan alat bukan wewenangnya
    2. Mengoperasikan alat dg kecepatan tinggi
    3. Posisi kerja yang salah
    4. Perbaikan alat, pada saat alat beroperasi
    5. Kondisi Tidak Aman
      1. Tidak cukup pengaman alat
      2. Tidak cukup tanda peringatan bahaya
      3. Kebisingan/debu/gas di atas NAB
      4. Housekeeping tidak baik
Penyebab Kecelakaan Kerja (Heinrich Mathematical Ratio) dibagi atas 3 bagian Berdasarkan Prosentasenya:
  1. Tindakan tidak aman oleh pekerja (88%)
  2. Kondisi tidak aman dalam areal kerja (10%)
  3. Diluar kemampuan manusia (2%)
C.    Masalah Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Kinerja (performen) setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja. Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja yang optimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila terdapat ketidak serasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas kerja
Kapasitas Kerja
Status kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal. Hal ini diperberat lagi dengan kenyataan bahwa angkatan kerja yang ada sebagian besar masih di isi oleh petugas kesehatan dan non kesehatan yang mempunyai banyak keterbatasan, sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkin sering mendapat kendala terutama menyangkut masalah PAHK dan kecelakaan kerja.
Beban Kerja
Sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis beroperasi 8 – 24 jam sehari, dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan pada laboratorium menuntut adanya pola kerja bergilirdan tugas/jaga malam. Pola kerja yang berubah-ubah dapat menyebabkan kelelahan yang meningkat, akibat terjadinya perubahan pada bioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut memperberat beban kerja antara lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih relatif rendah, yang berdampak pekerja terpaksa melakukan kerja tambahan secara berlebihan. Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan stres.
Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja bila tidak memenuhi persyaratan dapat mempengaruhi kesehatan kerja dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja (Occupational Accident), Penyakit Akibat Kerja dan Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Occupational Disease & Work Related Diseases).
D.    Kecelakaan Kerja Tambang
  • Pengertian Batubara
Batubara adalah batuan yang berasal dari tumbuhan yang mati dan tertimbun endapan lumpur, pasir, dan lempung sselama berjuta-juta tahun lamanya. Adanya tekanan lapisan tanah bersuhu tinggi serta terjadinya gerak tektonik mengakibatkan terjadinya kebakaran atau oksidasi yang mengubah zat kayu pada bangkai tumbuh-tumbuhan menjadi tumbuhan yang mudah terbakar yang bernama batubara.
Batubara merupakan salah satu sumberdaya energi yang banyak terdapat di dunia, selain minyak bumi dan gas alam. Batubara sudah sejak lama digunakan, terutama untuk kegiatan produksi pada industri semen dan pembangkit listrik. Batubara sebagai energi alternatif mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi sehingga dapat menggantikan peran bahan bakar minyak (BBM) dalam kegiatan produksi untuk industri tersebut. Apalagi beberapa tahun terakhir ini harga BBM terus mengalami kenaikan dan hal ini sangat dirasakan dampaknya terutama dalam hal kebutuhanya sebagai sumber nergi bagi berbagai aktivitas perekonomian dunia.
Batu bara adalah sisa tumbuhan dari jaman prasejarah yang berubah bentuk yang awalnya berakumulasi dirawa dan lahan gambut. Penimbunan lanau dan sedimen lainnya, bersama dengan pergeseran  kerak bumi (dikenal sebagai pergeseran tektonik) mengubur rawa dan gambut yang seringkali sampai ke kedalaman yang sangat dalam. Dengan penimbunan tersebut, material tumbuhan tersebut terkena suhu dan tekanan yang tinggi. Suhu dan tekanan yang tinggi tersebut menyebabkan tumbuhan tersebut mengalami proses perubahan fisika dan kimiawi dan mengubah tumbuhan tersebut menjadi gambut dan kemudian batu bara.
Pembentukan batubara dimulai sejak Carboniferous Period (Periode Pembentukan Karbon atau Batu Bara) dikenal sebagai zaman batu bara pertama – yang berlangsung antara 360 juta sampai 290 juta tahun yang lalu. Mutu dari setiap endapan batu bara ditentukan oleh suhu dan tekanan serta lama waktu pembentukan, yang disebut sebagai ‘maturitas organik’. Proses awalnya gambut berubah menjadi lignite (batu bara muda) atau ‘brown coal (batu bara coklat)’ – Ini adalah batu bara dengan jenis maturitas organik rendah. Dibandingkan dengan batu bara jenis lainnya, batu bara muda agak lembut dan warnanya bervariasi dari hitam pekat sampai kecoklat-coklatan. Mendapat pengaruh suhu dan tekanan yang terus menerus selama jutaan tahun, batu bara muda mengalami perubahan yang secara bertahap menambah maturitas organiknya dan mengubah batubara muda menjadi batu bara ‘sub-bitumen’. Perubahan kimiawi dan fisika terus berlangsung hingga batu bara menjadi lebih keras dan warnanya lebh hitam dan membentuk ‘bitumen’ atau ‘antrasit’. Dalam kondisi yang tepat, penigkatan maturitas organik yang semakin tinggi terus berlangsung hingga membentuk antrasit.
  • Pengertian Kerja tambang
Pengertian adalah Setiap tempat pekerjaan yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan pekerjaan penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, operasi produksi, pengolahan/ pemurnian dan pengangkutan bahan galian golongan a, b, c, termasuk sarana dan fasilitas penunjang yang ada di atas atau di bawah tanah/air, baik berada dalam satu wilayah atau tempat yang terpisah atau wilayah proyek.
  • Yang dimaksud kecelakaan tambang yaitu :
  1. Kecelakaan Benar Terjadi
  2. Membuat Cidera Pekerja Tambang atau orang yang diizinkan di tambang oleh KTT
  3. Akibat Kegiatan Pertambangan
  4. Pada Jam Kerja Tambang
  5. Pada Wilayah Pertambangan
  • Penggolongan Kecelakaan tambang
  1. Cidera Ringan (Kecelakaan Ringan)
Korban tidak mampu melakukan tugas semula  lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu.
  1. Cidera Berat (Kecelakaan Berat)
Korban tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 3 minggu.
  1. Berdasarkan cedera korban, yaitu :
  • Retak Tengkorak kepala, tulang     punggung pinggul, lengan bawah/atas,   paha/kaki
  • Pendarahan di dalam atau pingsan kurang oksigen
  • Luka berat, terkoyak
  • Persendian lepas
  1. Berdasarkan penelitian heinrich:
  • Perbuatan membahayakan oleh pekerja mencapai 96% antara lain berasal dari:
  1. Alat pelindung diri (12%)
b.    Posisi kerja (30%)
c.    Perbuatan seseorang (14%)
d.   Perkakas (equipment) (20%)
e.    Alat-alat berat (8%)
f.     Tata cara kerja (11%)
g.    Ketertiban kerja (1%)
  • Sumberlainnya diluar kemampuan dan kendali manusia.
  • E.     Tindakan Setelah Kecelakaan Kerja
  • Manajemen K3
  1. Pengorganisasian dan Kebijakan K3
  2. Membangun Target dan Sasaran
  3. Administrasi, Dokumentasi, Pelaporan
  4. SOP
Prosedur kerja standar adalah cara melaksanakan pekerjaan yang ditentukan, untuk memperoleh hasil yang sama secara paling aman, rasional dan efisien, walaupun dilakukan siapapun, kapanpun, di manapun. Setiap pekerjaan Harus memiliki SOP agar pekerjaan dapat dilakukan secara benar, efisien dan aman
  1. Rekrut Karyawan & Kontrol Pembelian
  2. Inspeksi dan Pengujian K3
  3. Komunikasi K3
  4. Pembinaan
  5. Investigasi Kecelakaan
  6. Pengelolaan Kesehatan Kerja
  7. Prosedur Gawat Darurat
  8. Pelaksanaan Gernas K3

Penanggulangan

Kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan:



*      Peraturan perundangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi-kondisi kerja pada umumnya, perencanaan, konstruksi, perawatan dan pengujian dan cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha dan buruh, latihan, supervide medis dan pemeriksaan kesehatan.
*      Standardisasi, yaitu penetapan standar-standar resmi, setengah resmi, atau tak resmi mengenai konstruksi yang memenuhi syarat-syarat keselamatan umum, atau alat-alat pelindung diri
*      Pengawasan, yaitu pengawasan tentang dipatuhinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang diwajibkan.
*      Penelitian bersifat teknik, yang meliputi sifat dan ciri-ciri bahan yang berbahaya, penyelidikan tentang pagar pengaman, pengujian alat-alat pelindung diri, penelitian tentang pencegahan peledakan gas dan debu, atau
*      penelitian tentang bahan-bahan dan desain paling tepat untuk tambang-tambang pengangkat dan peralatan pengangkat lainnnya.
*      Riset medis, yang meliputi terutama penelitian tetang efek-efek fisiologis dan patologis faktor-faktor lingkungan dan teknologis dan keadaan-keadaan fisik yang mengakibatkan kecelakaan.
*      Penelitian psikologis, yaitu penyelidikan tentang pola-pola kejiwaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
*      Penelitian secara statistik, untuk menetapkan jenis-jenis kecelakaan yang terjadi, banyaknya, mengenai siapa saja, dalam pekerjaan apa, dan apa sebab- sebabnya.
*      Pendidikan, yang menyangkut pendidikan keselamatan dalam kurikulum teknis, sekolah-sekolah perniagaan atau kursus-kursus pertukangan.
*      Latihan-latihan, yaitu latihan praktek bagi tenaga kerja, khusunya tenaga kerja yang baru, dalam keselamatan kerja.
*      Penggairahan, yaitu penggunaan aneka cara penyuluhan atau pendekatan lain untuk menimbulkan sikap selamat.
*      Asuransi, yaitu insentif financial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan misalnya dalam bentuk pengurangan premi yang dibayar oleh perusahaan jika tindakan-tindakan keselamatan sangat baik.
*      Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan, yang merupakan ukuran efektif tindakan penerapan keselamatan kerja.
 













sumber
http://afiefutama.blogspot.com/2016/03/keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3-di_85.html