yoga pratama

Jumat, 18 Oktober 2019

tugas 2
k3 dalam bidang kontruksi

1. k3 dalam bidang kontruksi

Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Dalam sebuah bidang arsitektur atau teknik sipil, sebuah konstruksi juga dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area. Secara ringkas konstruksi didefinisikan sebagai objek keseluruhan bangunan yang terdiri dari bagian-bagian struktur. Misal, Konstruksi Struktur Bangunan K3 Konstruksi adalah bentuk/bangun secara keseluruhan dari struktur bangunan. contoh lain: Konstruksi Jalan Raya, Konstruksi Jembatan, Konstruksi Kapal, dan lain lain.

Konstruksi dapat juga didefinisikan sebagai susunan (model, tata letak) suatu bangunan (jembatan, rumah, dan lain sebagainya) Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai satu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan satuan kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda.
Pada umumnya kegiatan konstruksi diawasi oleh manajer proyek, insinyur disain, atau arsitek proyek. Orang-orang ini bekerja di dalam kantor, sedangkan pengawasan lapangan biasanya diserahkan kepada mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang kayu, dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi.
Untuk keberhasilan pelaksanaan proyek konstruksi, perencanaan yang efektif sangatlah penting. Hal ini terkait dengan rancang-bangun (desain dan pelaksanaan) infrastruktur yang mempertimbangkan mengenai dampak pada lingkungan / AMDAL, metode penentukan besarnya biaya yang diperlukan / anggaran, disertai dengan jadwal perencanaan yang baik,keselamatan lingkungan kerja, ketersediaan material bangunan, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan yang disebabkan oleh keterlambatan persiapan tender dan penawaran, dll
Sering kali melihat dan menyaksikan di depan mata sering terpasang spanduk yang bertuliskan “Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan” k3 Konstruksi atau yang sering disingkat K3LL.  Spanduk tersebut sering kita temukan terutama pada proyek-proyek pembangunan apartemen, hotel, perkantoran dan lain-lain.  Bagi orang awam yang kurang memahami filosofi K3LL, tentunya akan bertanya-tanya dalam hati, sesungguhnya apa maksud dan tujuan pemasangan spanduk tersebut? Nilai tambah apa yang dapat diperoleh?
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah mutlak untuk dijadikan sebagai bagian dari proses manajemen khususnya manajemen proyek, karena menyangkut banyak aspek yang sudah barang tentu dampaknya akan menimbulkan kerugian yang cukup besar dikemudian hari.  Jumlah Kecelakaan Kerja setiap tahun semakin meningkat, hal ini didasari karena kurangnya respek dari manajemen terhadap masalah K3LL.
Konsep Dasar Mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Penyebab Kecelakaan kerja pada umumnya disebabkan akibat adannya sikap dan perilaku pekerja yang tidak aman dan kondisi lingkungan kerja yang tidak aman.  Hal ini tentunya diakibatkan oleh beberapa hal, yaitu : tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai, tidak mengikuti prosedur kerja yang telah ditetap, tidak mematuhi peraturan kerja yang sudah ditetapkan, tidak berhati-hati serta kondisi fisik yang lemah namun tetap memaksakan untuk bekerja.

2. alat alat pendukung kontruksi dalam kontruksi 
Pelindung Kepala (Safety Helmet)

Helmet atau Topi Pelindung digunakan untuk melindungi Kepala dari paparan bahaya seperti kejatuhan benda ataupun paparan bahaya aliran listrik.

Pemakaian Topi Pelindung (Safety Helmet) harus sesuai dengan lingkar kepala sehingga nyaman dan efektif melindungi pemakainya.

Di Produksi Elektronika, Topi pelindung biasanya digunakan oleh Teknisi Mesin dan Petugas Gudang.

Terdapat 3 Jenis Helmet berdasarkan perlindungannya terhadap, yaitu.

1. Helmet Tipe General (G) yang dapat melindungi kepala dari terbentur dan kejatuhan benda serta mengurangi paparan bahaya aliran listrik yang bertegangan rendah hingga 2.200 Volt.

2. Helmet Tipe Electrical (E) yang dapat melindungi kepala dari terbentur dan kejatuhan benda serta mengurangi paparan bahaya aliran listrik yang bertegangan tinggi hingga 22.000 Volt.

3. Helmet Tipe Conductive (C) yang hanya dapat melindungi kepala dari terbentur dan kejatuhan benda tetapi tidak melindungi kepala dari paparan bahaya aliran listrik.

Pelindung Muka dan Mata (Safety Glass)

Kacamata Pelindung adalah alat yang digunakan untuk melindungi mata dari bahaya loncatan benda tajam, debu, partikel-partikel kecil, mengurangi sinar yang menyilaukan serta percikan bahan kimia. Kacamata Pelindung terdiri dari 2 Jenis yaitu :

1. Safety Spectacles, berbentuk Kacamata biasa dan hanya dapat melindungi mata dari bahaya loncatan benda tajam, debu, partikel-partikel kecil dan mengurangi sinar yang menyilaukan. Biasanya dipakai pada Proses menyolder dan Proses pemotongan Kaki Komponen.

2. Safety Goggles, Kacamata yang bentuknya menempel tepat pada muka. Dengan Safety Goggles, mata dapat terlindung dari bahaya percikan bahan kimia, asap, uap, debu dan loncatan benda tajam. Biasanya dipakai oleh Teknisi Mesin Produksi.

Pelindung Pendengaran (Safety Ears)

Ada 2 (dua) jenis Pelindung pendengaran :

1. Ear Plug

Penyumbat Telinga atau Ear Plug digunakan untuk melindungi alat pendengaran yaitu telinga dari Intensitas Suara yang tinggi.

Dengan menggunakan Ear Plug, Intensitas Suara dapat dikurangi hingga 10 ~ 15 dB. Ear Plug biasanya digunakan oleh Pekerja yang bekerja di daerah produksi yang memiliki suara mesin tinggi seperti SMT (Surface Mount Technology) ataupun Mesin Produksi lainnya.

2. Ear Muff

Penutup Telinga atau Ear Muff adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat pendengaran dari Intensitas Suara yang tinggi. Ear Muff dapat mengurangi intensitas suara hingga 20 ~ 30dB.

Ear Muff terdiri dari Head Band dan Ear Cup yang terbuat dari bantalan busa sehingga dapat melindungi bagian luar telinga (daun telinga). Ear Muff sering digunakan oleh Teknisi Mesin dan Generator (Genset). 

Pelindung Pernafasan (Masker Dan Respirator)

Ada dua jenis alat pelindung pernafasan :

1. Masker

Masker adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan  seperti Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti asap solder, debu dan bau bahan kimia yang ringan.

Masker biasanya terbuat dari Kain atau Kertas. Masker umumnya dipakai di proses menyolder.

2. Respirator

Respirator adalah alat yang digunakan untuk melindungi alat-alat pernafasan   seperti Hidung dan Mulut dari resiko bahaya seperti asap solder, bau bahan kimia, debu, Uap, Gas serta Partikel Mist dan Partikel Fume.

Respirator sering dipakai oleh Teknisi Mesin Solder, Operator Pengecatan (Painting) dan Proses bahan Kimia lainnya.

Pelindung Tangan (Hand Glove)

Sarung Tangan adalah perlengkapan yang digunkan untuk melindungi tangan dari kontak bahan kimia, tergores atau lukanya tangan akibat sentuhan dengan benda runcing dan tajam.

Sarung Tangan biasanya dipakai pada proses persiapan bahan kimia, pemasangan komponen yang agak tajam, proses pemanasan dan lain sebagainya. Jenis-jenis sarung tangan diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Sarung Tangan Katun (Cotton Gloves), digunakan untuk melindungi tangan dari tergores, tersayat dan luka ringan.

2. Sarung Tangan Kulit (Leather Gloves), digunakna untuk melindungi tangan dari tergores, tersayat dan luka ringan.

3. Sarung Tangan Karet (Rubber Gloves), digunakan untuk melindungi tangan dari kontak dengan bahan kimia seperti Oli, Minyak, Perekat dan Grease.

4. Sarung Tangan Electrical, digunakan untuk melindungi tangan dari kontak dengan arus listrik yang bertegangan rendah sampai tegangan tinggi. 

Pelindung Kaki (Safety Shoes)

Sepatu Pelindung atau Safety Shoes adalah perlengkapan yang digunakan untuk melindungi kaki dari kejatuhan benda, benda-benda tajam seperti kaca ataupun potongan baja, larutan kimia dan aliran listrik.

Sepatu Pelindung terdiri dari baja diujungnya dengan dibalut oleh karet yang tidak dapat menghantarkan listrik. Sepatu Pelindung wajib digunakan oleh teknisi mesin dan petugas gudang.

Celemek Dan Wearpack (Apron)

Apron atau sering disebut dengan Celemek adalah alat pelindung tubuh dari percikan bahan kimia dan suhu panas.

Apron atau Celemek sering digunakan dalam proses persiapan bahan-bahan kimia dalam produksi seperti Grease, Oli, Minyak dan Adhesive (perekat.

Sedangkan Wearpack merupakan alat pelindung diri yang digunakan sebagai pelindung saat berada di bawah mobil, atau didaerah lainnya yang kotor.

Sehingga baju yang dipakai dapat terlindungi dari oli yang berceceran. Selain dipakai untuk perlindungan diri, wearpack juga dipakai untuk menunjukkkan identitas perusahaan tempat seorang bekerja.

Rompi Nyala (Flame Vest

Rompi nyala umum digunakan pada setiap aktifitas proyek baik siang maupu malam hari dilengkapi dengan warna engineer greed yang dapat memantulkan cahaya saat terkena sinar lampu.

Rompi ini cocok digunakan pada malam hari disekitar area lalu lintas proyek.

Jas Hujan (Mantel)

Jas hujan adalah pelindung diri yang digunakan pada saat hujan untuk mencegah pekerja yang terpaksa harus bekerja atau mengendalikan pekerjaan proyek tidak terkena flu, demem atau gangguan kesehatan lainnya.

Pelampung (Buoy)

Pelampung adalah perlengkapan pengaman diri yang digunakan khusus pada proyek-proyek seperti jembatan panjang, pelabuhan, dermaga, bendungan dan lain-lain.

Sabuk Pengaman (Seat Balt)

Sabuk pengaman digunakan sebagai pengaman bagi sopir maupun penumpang pada kendaraan-kendaran proyek pengangkut material maupun peralatan untuk mencegah terjadinya benturan terhadap manusia blia terjadi kecelakaan.

Pelindung Ketinggian (Body Harness)

Body harness ialah perlengkapan yang berguna untuk melakukan pekerjaan di ketinggian agar menghindari kemungkinan terjatuh. Manfaat/Fungsi Body harness dikenakan di seluruh tubuh yang memiliki tempat untuk pengaman/tambatan yang terletak di dada dan ada juga body harness yang memiliki tempat.

APAR

Selain alat pelindung diri, ada juga perlindungan keselamatan dari bahaya kebakaran dilokasi proyek yang tergolong jenis pemadam api ringan seperti berikut :

Description: Perlengkapan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) – Alat Pemadam Api Ringan (Fire Extinguisher) yang biasanya disingkat dengan APAR adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil.

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi.

Dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi oleh setiap Perusahaan dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan pekerja dan asset perusahaannya.

Resiko dalam bidang kontruksi
3 atau Keselamatan, Kesehatan Kerja ialah suatu kondisi atau faktor yang harus di wujudkan di tempat kerja guna melindungi tenaga kerja dari kecelakaan maupun penyakit yang menyerang tenaga kerja, dengan menggunakan teknologi pencegahan kecelakaan. Banyak di temui logo maupun poster  K3 di sekitar wilayah proyek konstruksi, industry, tambang dan banyak lagi.  Tetapi semua poster itu hanyalah dekorasi semata, dilihat dari Meningkatnya jumlah kecelakaan kerja. Seperti yang di katakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri mengatakan, "Sepanjang tahun 2018 lalu telah terjadi 157.313 kasus kecelakaan kerja, atau meningkat dibandingkan kasus kecelakaan kerja yang terjadi tahun 2017 sebesar 123 ribu kasus".
Kurangnya kesadaran akan pentingnya K3 di kalangan pekerja maupun pemilik proyek membuat meningkatnya resiko kecelakaan kerja akhir-akhir ini. Hal ini dapat menurunkan tingkat produktivitas karyawan. Pada umumnya kecelakaan kerja disebabkan oleh dua faktor yaitu manusia dan lingkungan. Faktor manusia yaitu tindakan tidak aman dari manusia seperti sengaja melanggar peraturan keselamatan kerja yang telah ditetapkan atau rendahnya tingkat pendidikan tenaga kerja aktif (kerja lapangan) sehingga memiliki tingkat keterampilan yang rendah (tidak kompeten) di bidangnya. Sedangkan faktor lingkungan yaitu keadaan tidak aman yang muncul dari lingkungan kerja yang menyangkut situasi dan keadaan yang terjadi di sekitar tempat kerja (lokasi proyek).
Perusahaan harus benarbenar menjaga keselamatan dan kesehatan pekerjanya dengan membuat aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan oleh seluruh pekerja dan pimpinan perusahaan. Perlindungan tenaga kerja dari bahaya dan penyakit akibat kerja atau akibat dari lingkungan kerja sangat dibutuhkan oleh pekerja, agar pekerja merasa aman dan nyaman dalam menyelesaikan pekerjaannya. Tenaga kerja yang sehat akan bekerja produktif, sehingga diharapkan produktivitas kerja meningkat.
Jika keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di abaikan oleh perusahaan maka dapat menimbulkan resiko pada perusahaan tersebut berupa keselamatan dan jiwa pekerja, kerusakan harta benda atau property, dan lain-lain. Yang dimaksud resiko keselamatan dan jiwa pekerja ialah dimana perusahaan menanggung biaya pengobatan dan kompensasi pada pekerja yang terluka beserta keluarganya. Kemudian resiko kerusakan property ialah rusaknya aset penting perusahaan yang menyebabkan besarnya kerugian yang di alami oleh perusahaan. Sedangkan resiko lainnya ialah pencemaran nama baik perusahaan yang biasanya karena telah terjadi suatu aksiden maupun insiden pada perusahaan itu, sehingga menurunnya tinkat kepercayaan konsumen ataupun owner pada perusahaan.
Untuk menghindari semua resiko itu diperlukan manejemen resiko K3 yaitu, proses manejemen ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dimulai dari kegiatan mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko dan mengendalikan risiko. Penilaian Tingkat Risiko K3 Konstruksi dapat dilakukan dengan memadukan nilai kekerapan/frekuensi terjadinya peristiwa bahaya K3 dengan keparahan/kerugian/dampak kerusakan yang ditimbulkannya

k3 dalam bidang industri

tugas 1
k3 dalam bidang industri

1. pengertian K3
  
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manjemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.
Tujuan dari penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah untuk menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.

2. alat-alat pelindung keselamatan 
   

Alat Pelindung Diri Dalam K3

Beberapa kelengkapan atau peralatan yang "WAJIB" digunakan saat melakukan aktivitas bekerja yang disesuaikan dengan potensi risiko bahaya dalam kaitannya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerja baik pada pekerja itu sendiri maupun orang disekitarnya disebut juga dengan Alat Pelindung Diri (APD). Penggunaan APD tersebut telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan menteri Tenaga Kerja. Beberapa alat pelindung diri yang dimaksudkan dapat dilihat di bawah ini:
 1. Sabuk Keselamatan (safety belt)

sumber gambar: http://www.1stseniorcare.com/

Alat pelindung ini digunakan untuk menghindari terjadinya benturan pada saat berkendara, misalnya mobil, pesawat terbang, alat berat dan lain-lain.
2. Sepatu Karet (sepatu boot)
sumber gambar: http://sepatuking.blogspot.com/
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
3. Sarung Tangan (Gloves)
sumber gambar: http://www.ksc-kw.com/
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
4. Masker (Respirator)
sumber gambar: http://www.universaldrycleaningsolutions.com.au/
Masker dapat berfungsi sebagai pelindung hidung dan penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat yang memiliki kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
5. Tali Pengaman (Safety Harness)
sumber gambar: http://www.logisticssupply.com/
Pada pekerjaan yang berada di ketinggian, sangat memerlukan alat pelindung diri berupa tali pengaman (safety harness). Alat pelindung diri ini digunakan jika bekerja pada ketinggian lebih dari 1.8 meter. Hal ini akan melindungi pekerja agar terhindar dari potensi jatuh dari ketinggian.

6. Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
sumber gambar:http://mulchmebaby.com/
Guna melindungi telinga dari sumber suara yang cukup tinggi diperlukan penutup telinga. Hal ini dimaksudkan karena telinga tidak mampu menahan suara dalam intensitas yang tinggi dan memekakkan telinga.
7. Sepatu pelindung (safety shoes)
sumber gambar: http://pixshark.com/
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
8. Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)

 sumber gambar: http://www.allaboutvision.com/
Pada pekerjaan pengelasan maupun pekerjaan permesinan perlu menggunakan pelindung mata. Hal ini untuk melindungi mata dari percikan api ataupun serpihan dari besi yang mengalami proses pengerjaan permesinan.

9. Safety Helmet (Helm pelindung kepala)
sumber gambar: http://www.lelong.com.my/
Alat ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benda yang berpotensi mengenai kepala secara langsung maupun tidak langsung. 
10. Pelindung wajah (Face Shield)
sumber gambar: http://www.k-r-b.com/
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
3 . Akibat tidak di terapkannya keselamatan kerja

 Akibat dari tidak di terapkannya Keselamatan Kerja adalah :
1.      Ketidak nyamanan dan keraguan untuk bekerja
2.      Resiko yang berbahaya jadi tanggungannya
3.      Hasil kerja yang dilakukan tidak optimal karena menyangkut K3 yang tidak di terapkan
4.      mempunyai resiko terkena strum dalam dunia IT
5.      resiko kehilangan nyawa
6.      tidak adanya jaminan keselamatan operator dan orang lain
7.      tidak adanya jaminan penggunaan peralatan aman dioperasikan
8.      tidak adanya jaminan proses produksi aman dan lancar
9.      Adanya faktor penyebab bahaya
10.  Banyaknya jenis-jenis bahaya yang ada di tepat kerja
11.  Sumber tingkat bahaya di tempat kerja
12.  terkena aliran listrik yang berbahaya
13.  Bekerja menjadi tidak aman
14.  Timbulnya bahaya ledakan
15.  Tidak dapat menyelamatkan diri pada waktu kejadian yang berbahaya;
16.  Tidak tersedia alat-alat pelindungan diri untuk para pekerja;
17.  Timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
18.  Timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
19.  Tidak memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
20.  Tidak adanya penyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
21.  Tidak adanya pemelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
22.  Tidak memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
23.  Tidak adanya pengamanan dan perlancaran pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
24.  Terkena aliran listrik yang berbahaya
25.  Tidak mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

4. penanggulangan 
    jadi kita harus melihat jika kita menggunakan atau apapun itu kita harus melihat dampak bahayanya,dan dari situ kita cari penangannannya, karna dalam bekerja sangat lah penting dalam menjaga keselamatan dan kesehatan.



sumber :
http://rimantho.blogspot.com/2015/03/alat-pelindung-diri-dalam-k3.html
http://sepatusafetyonline.com/blog/keselamatan-dan-kesehatan-kerja-di-bidang-industri/
http://ilmuduniafarmasi.blogspot.com/2016/04/akibat-tidak-di-terapkannya-keselamatan_52.html